Oleh : apt. Ari Susiana Wulandari, M.Sc.
Pernahkah Anda mendapatkan obat dari apotek dalam bentuk puyer, sirup yang dicampur, atau salep racikan? Banyak orang menyamakan Beyond Use Date (BUD) dengan Expired Date (ED), padahal keduanya berbeda. Memahami BUD sangat penting untuk memastikan obat yang Anda konsumsi tetap aman dan efektif.
Apa Itu Beyond Use Date (BUD)?
Jika Expired Date adalah batas kedaluwarsa dari pabrik untuk kemasan yang masih segel, maka Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan obat setelah segel kemasannya dibuka atau setelah obat tersebut diracik/diolah oleh apoteker. Setelah melewati tanggal BUD, stabilitas obat tidak lagi terjamin. Obat bisa saja berubah secara kimiawi, efektivitasnya menurun, atau bahkan terkontaminasi oleh bakteri.
Pedoman Penetapan BUD Berdasarkan Jenis Obat
Berdasarkan standar USP 795 tahun 2021, berikut adalah panduan umum durasi maksimal penggunaan obat racikan non-steril sejak hari pertama diracik:
Tabel 1. Petunjuk Umum Penetapan BUD
untuk Peracikan Sediaan Farmasi Non Steril
| Jenis Formulasi | Informasi BUD | Suhu penyimpanan |
| Formulasi oral yang mengandung air tidak ada pengawet | BUD tidak lebih dari 14 hari | Lemari pendingin |
| Formulasi oral yang mengandung air yang berpengawet (emulsi, krim, spray, suspensi, gel, ) | BUD tidak lebih dari 35 hari | Suhu ruangan terkontrol atau lemari pendingin |
| Formulasi non aqueous: salep, pasta, suppo, minyak dll) | BUD tidak lebih dari 90 hari | Suhu ruangan terkontrol atau lemari pendingin |
| Formulasi oral non cairan /solid (tablet, capsul, powder, granul) | BUD tidak lebih dari 180 hari | Suhu ruangan terkontrol atau lemari pendingin |
Sumber : USP 795 tahun 2021
Tips Aman Mengelola Obat di Rumah
- Cek Label dengan Teliti: Selalu cari tulisan “Buang setelah tanggal…” atau “BUD” pada etiket plastik atau botol obat racikan.
- Catat Tanggal Buka Segel: Jika Anda membuka botol sirup obat batuk atau salep, biasakan menuliskan tanggal buka segel pada kemasannya.
- Perhatikan Cara Simpan: Sesuai tabel di atas, obat oral yang mengandung air wajib disimpan di lemari pendingin (bukan freezer) agar tidak cepat rusak.
- Kenali Tanda Kerusakan: Segera buang obat jika terjadi perubahan warna, muncul bau tidak sedap, tekstur menjadi menggumpal, atau cairan menjadi sangat keruh, meskipun belum melewati tanggal BUD.
Referensi :
Deniyati, et al. Ilmu Resep, 1st Ed. Purbalingga : Eureka Media Aksara; 2024.
Kementerian Kesehatan RI. 2021. Cara menyimpan Obat. Jakarta : Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. dapat diakses di www.farmalkes.kemkes.go.id
Kementrian Kesehatan RI, 2022 Teliti dan Bijak Menggunakan Obat. Diakses tanggal 27 Desember 2023 pada laman https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1957/teliti-dan-bijak-menggunakan-obat
USP. 2021. The United State Pharmacopeial : Proposed Revisions 795 : Pharmaceutical Compounding Non steril Preparation diakses pada tanggal 27 Desember 2023 pada laman https://go.usp.org/Proposed_2021_Revisions_795_797 Wulandari, A. S., Nurinda, E., Fatmawati, A., Sarwadhamana, R. J., Putri, I. R. R., Mastamah, Nadia, M. A., Manusu, A. S. S., Astuti, E. D. A., Septiandi, B. H. H., Ariski, D., Sati, E. L., Zendrato, M. A., Adelia, M. F., Asrori, M., & Veronika, N. (2024). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Mengenai Beyond Use Date (Bud) Di Dusun Mangir Tengah, Sendangsari, Bantul. Transformasi : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(3), 445–456. https://doi.org/10.31764/ transformasi. v4i3.25072.