Indonesia merupakan negara yang terletak digaris khatulistiwa sehingga wilayahnya beriklim tropis. Letak posisi geografis ini menyebabkan Indonesia memiliki dua musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. BMKG memprediksi puncak musim hujan 2025/2026 banyak terjadi pada bulan November hingga Desember 2025 di Indonesia bagian barat. Dan bulan Januari hingga Februari 2026 di Indonesia bagian selatan dan timur.
Salah satu upaya dalam menjaga daya tahan tubuh agar tetap sehat selama musim hujan adalah dengan konsumsi vitamin D. Manfaat vitamin D yang banyak dikenal masyarakat adalah menjaga kesehatan tulang dengan mendukung penyerapan kalsium dan fosfat. Selain itu Vitamin D juga mempunyai banyak manfaat yang lain diantaranya menjaga kesehatan ginjal, meningkatkan kekebalan tubuh atau sistem imun, kesehatan prenatal, kesehatan fungsi otak, kebutuhan selama kehamilan, pencegahan kanker, dan menjaga kesehatan sistem kardiovaskular.
Vitamin D terbagi menjadi dua jenis, yaitu vitamin D2 (ergocalciferol) dan vitamin D3 (cholecalciferol). Vitamin D3 adalah sumber utama vitamin D bagi tubuh, yang diproduksi melalui paparan sinar matahari pada epidermis kulit, dari makanan hewani (seperti ikan dan kuning telur), atau dari suplemen vitamin. Vitamin D2 (ergokalsiferol) berasal dari tumbuhan dan biasanya digunakan untuk suplementasi vitamin D.Vitamin D3 memainkan peran penting dalam regulasi imun, terutama dalam menyeimbangkan sitokin pro-inflamasi dan anti-inflamasi. Asupan vitamin D3 yang baik dapat mendorong diferensiasi Sel T Naive menjadi Sel T helper (Th) 2, sehingga menyebabkan peningkatan produksi sitokin antiinflamasi seperti Interleukin-10 (IL-10), IL-5, dan IL-4.
Kebutuhan konsumsi vitamin D ditentukan berdasarkan usia dan kondisi yang dialami pasien. Umumnya vitamin D yang tersedia dan dapat dibeli bebas dalam bentuk sediaan 400-5000 IU. Sedangkan jika kebutuhan dosis vitamin D lebih dari itu maka perlu menggunakan resep dokter. Angka kecukupan gizi (AKG) harian vitamin D juga tergantung pada usia, jenis kelamin, dan kondisi kesehatan tiap orang. Adapun AKG vitamin D per hari secara umum adalah usia 0 – 11 bulan: 10 mcg (400 IU), usia 1–64 tahun: 15 mcg (600 IU), usia ≥ 65 tahun: 20 mcg (800 IU), ibu hamil dan menyusui: 15 mcg (600 IU).
Mengacu pada Surat Keputusan BPOM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020, dosis maksimal vitamin D sebagai Suplemen Kesehatan adalah 1000 IU, sedangkan berdasarkan Keputusan BPOM No. HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021, vitamin D diatas 1000 IU sampai 4000 IU dikategorikan sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus dimana mempunyai ketentuan khusus dalam penandaan dan peredarannya. Untuk sediaan vitamin D dengan kandungan 5000 IU masuk sebagai kategori obat, dan penggunaannya harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebagai obat. Berbagai merk dagang vitamin D banyak tersedia di apotek, konsultasikan dengan Apoteker untuk konsumsi vitamin D sesuai dengan kebutuhan.