Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu mengadakan webinar Sinau Online Series (SOS) ke-26 dengan tema “Experience The Freedom with Co-Formulation Insulin”. Salah satu topik utama yang dibahas adalah “Role of Pharmacist in New Insulin Co-Formulation” atau peran farmasis dalam terapi insulin terbaru.
Dari materi yang dipaparkan, terdapat dua aspek penting yang menjadi tanggung jawab farmasis, yaitu drug management cycle dan edukasi pasien.
Pada aspek drug management cycle, farmasis memiliki tanggung jawab dalam pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga pemberian informasi terkait pengelolaan insulin. Salah satu hal yang sangat krusial adalah menjaga penyimpanan insulin melalui sistem cold chain, yakni mempertahankan suhu penyimpanan pada 2–8℃ agar stabilitas insulin tetap terjaga. Stabilitas ini sangat berpengaruh pada efektivitas terapi yang diberikan kepada pasien.
Sementara itu, aspek edukasi pasien juga tidak kalah penting. Farmasis berperan dalam memberikan pemahaman kepada pasien Diabetes Melitus mengenai cara penggunaan insulin yang benar dan rasional, termasuk waktu penyuntikan dan teknik penggunaannya. Selain itu, pasien juga perlu mengetahui tata cara pengelolaan limbah insulin. Limbah sebaiknya tidak dibuang sembarangan, melainkan dikembalikan ke fasilitas kesehatan agar dapat dimusnahkan sesuai prosedur.
Kedua aspek tersebut—pengelolaan obat dan edukasi pasien—merupakan kunci untuk menjamin keberhasilan terapi insulin. Oleh karena itu, dibutuhkan farmasis yang kompeten, tidak hanya dalam aspek teknis pengelolaan obat, tetapi juga dalam komunikasi, sehingga mampu memberikan edukasi yang tepat kepada pasien. Dengan peran aktif farmasis, terapi insulin dapat lebih efektif dalam membantu pasien Diabetes Melitus mencapai kualitas hidup yang lebih baik.