Oleh : apt. Sri Suprapti,M.Farm

Pernahkah Anda terbangun dengan sakit kepala ringan, lalu memutuskan untuk meminum obat pereda nyeri yang ada di kotak obat rumah tanpa pergi ke dokter? Jika ya, Anda telah melakukan apa yang disebut dengan Swamedikasi.

Swamedikasi adalah upaya pengobatan yang dilakukan sendiri oleh masyarakat untuk mengatasi keluhan atau gejala penyakit ringan tanpa resep dokter. Meskipun terdengar praktis dan hemat biaya, swamedikasi bagaikan “pedang bermata dua”. Jika dilakukan dengan benar, ia sangat membantu; namun jika sembarangan, ia bisa membahayakan nyawa.

Mari kita pelajari cara melakukan swamedikasi yang cerdas untuk diri sendiri.

Kapan Boleh Melakukan Swamedikasi?

Tidak semua penyakit bisa diobati sendiri. Swamedikasi hanya disarankan untuk penyakit ringan (minor illness) yang umum, seperti:

  • Batuk dan pilek (flu).
  • Demam ringan.
  • Nyeri (sakit gigi, sakit kepala, nyeri haid).
  • Masalah kulit ringan (gatal-gatal, panu, biang keringat).
  • Gangguan pencernaan ringan (maag, diare, sembelit).

Kenali “Warna” Obat Anda

Salah satu kunci utama keamanan swamedikasi adalah memahami logo lingkaran berwarna pada kemasan obat. Di Indonesia, penggolongan ini sangat ketat:

  1. Lingkaran Hijau (Obat Bebas): Aman dibeli tanpa resep dokter. Contoh: Paracetamol, vitamin.
  2. Lingkaran Biru (Obat Bebas Terbatas): Masih bisa dibeli tanpa resep, namun harus hati-hati dan wajib membaca peringatan pada kemasan (P1 s/d P6). Contoh: Beberapa obat flu dan obat kumur.
  3. Lingkaran Merah dengan Huruf K (Obat Keras): STOP! Obat ini haram digunakan untuk swamedikasi tanpa resep dokter. Termasuk di dalamnya adalah Antibiotik. Menggunakan antibiotik sembarangan dapat menyebabkan resistensi bakteri yang berbahaya.

Catatan Penting: Jangan pernah membeli antibiotik tanpa resep dokter, meskipun Anda merasa gejala yang Anda alami sama dengan sakit sebelumnya.

Prinsip DAGUSIBU: Rumus Wajib Swamedikasi

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengampanyekan prinsip DAGUSIBU agar masyarakat terhindar dari obat palsu atau penyalahgunaan obat.

  1. DA – Dapatkan

Dapatkan obat di tempat yang terjamin, yaitu Apotek atau Toko Obat Berizin. Hindari membeli obat di warung kelontong sembarangan yang cara penyimpanannya mungkin tidak sesuai standar (terkena panas matahari, dsb). Contoh penyimpana yang tidak tepat misalnya obat diletakkan di etalase kaca yang terkena sinar matahari langsung sepanjang hari. Atau penyimpanan  obat yang bercampur atau berdekatan dengan barang berbau menyengat seperti sabun colek, deterjen, atau kapur barus.

  1. GU – Gunakan

Gunakan obat sesuai aturan pakai (dosis).

  • Waktu minum: Apakah sebelum atau sesudah makan?. Obat memiliki karakteristik berbeda terhadap asam lambung dan makanan. Obat pereda nyeri dan radang (seperti Ibuprofen, Asam Mefenamat, atau Aspirin) wajib diminum setelah makan untuk mencegah iritasi atau perih pada lambung. Sedangkan obat maag golongan PPI (seperti Omeprazole) atau obat anti-mual (Domperidone) dikonsumsi sebelum Makan (Perut Kosong)
  • Frekuensi: “3×1” artinya setiap 8 jam, bukan sekadar pagi-siang-malam. “2×1” artinya setiap 12 jam. Ini penting agar kadar obat di dalam darah tetap stabil.
  • Cara pakai: Apakah ditelan, dikunyah, atau ditaruh di bawah lidah?

Ditelan utuh : Mayoritas tablet atau kapsul (contoh: Paracetamol kaplet, kapsul Amoxicillin). Jangan digerus kecuali diizinkan dokter/apoteker. Dikunyah: Tablet yang dirancang hancur di mulut agar bekerja lebih cepat atau diserap lebih baik (contoh: Tablet Antasida untuk maag atau tablet hisap Vitamin C). Ditaruh di bawah lidah (Sublingual): Obat yang diletakkan di bawah lidah hingga larut dan tidak boleh ditelan langsung/diminum dengan air. Tujuannya agar obat langsung masuk ke pembuluh darah tanpa melewati pencernaan (contoh: Isosorbide Dinitrate/ISDN untuk serangan jantung angina).

  1. SI – Simpan

Simpan obat dengan benar agar tidak rusak.

  • Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
  • Sebagian besar obat disimpan di suhu ruang yang sejuk dan kering, terhindar dari matahari langsung.
  • Perhatikan obat tertentu yang harus masuk kulkas (bukan freezer), seperti obat wasir supositoria. 
  1. BU – Buang

Jangan menyimpan obat sisa “untuk jaga-jaga” selamanya.

  • Periksa tanggal kedaluwarsa (expired date).
  • Untuk obat sirup atau tetes mata yang segelnya sudah dibuka, masa pakainya biasanya hanya 1 bulan (baca keterangan pada kemasan), meskipun tanggal kedaluwarsa di botol masih lama.
  • Hancurkan obat sebelum dibuang ke tempat sampah agar tidak disalahgunakan pemulung (gerus tablet, encerkan sirup).

Kapan Harus Berhenti dan Ke Dokter?

Swamedikasi memiliki batas waktu. Segera hentikan pengobatan sendiri dan kunjungi dokter/fasilitas kesehatan jika:

  • Gejala tidak membaik atau malah memburuk setelah 3 hari pengobatan.
  • Muncul gejala efek samping (gatal hebat, sesak napas, jantung berdebar).
  • Pasien adalah kelompok rentan: Ibu hamil, ibu menyusui, bayi/balita, dan lansia.

Swamedikasi adalah hak setiap orang untuk menjaga kesehatannya. Namun, lakukanlah dengan bekal pengetahuan. Jangan mengandalkan “katanya” atau saran internet yang belum terverifikasi.

Jadikan Apoteker sebagai sahabat kesehatan Anda. Saat membeli obat di apotek, jangan ragu untuk berkonsultasi. Tanyakan, “Apakah obat ini aman untuk keluhan saya?” atau “Apakah obat ini berinteraksi dengan obat lain yang sedang saya minum?”

Jadilah pasien yang cerdas. Kesehatan adalah aset yang paling berharga.