Obat tradisional adalah ramuan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, maupun campuran berbagai bahan tersebut. Sejak lama, obat tradisional digunakan secara turun-temurun sebagai sarana pengobatan berdasarkan pengalaman masyarakat. Secara umum, obat tradisional terbagi menjadi tiga golongan, yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka.

Sebagai konsumen, kita sering tidak menyadari bahwa obat tradisional di pasaran diproduksi menggunakan berbagai bahan dasar dan tambahan agar khasiatnya lebih mudah diserap tubuh. Sayangnya, tidak semua bahan tersebut jelas status kehalalannya.

Pada 8 Juli 2021, Program Studi Farmasi Universitas Alma Ata bekerja sama dengan BPOM Yogyakarta menghadirkan kuliah pakar secara daring bersama Prof. Dr. Nurfina Aznam, SU., Apt, dosen sekaligus pemilik usaha An-Nuur Herbal Indonesia. Beliau membahas aspek kehalalan dalam obat tradisional serta titik kritis yang harus diperhatikan.

Titik Kritis Kehalalan Obat Tradisional

Prof. Nurfina menjelaskan ada tiga titik kritis utama yang menentukan kehalalan obat tradisional, yaitu:

  1. Proses dan bahan isolasi melalui ekstraksi
  2. Proses dan bahan fermentasi
  3. Penggunaan bahan pendukung (eksipien)

Selain itu, aspek lain yang juga penting meliputi proses produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Semua tahap tersebut harus diawasi agar terhindar dari kontaminasi silang dengan bahan haram.

Contoh Bahan yang Bermasalah dari Segi Kehalalan

Beberapa bahan yang tidak diperbolehkan digunakan dalam pembuatan obat tradisional antara lain:

  • Gelatin dan gliserin dari babi yang umum digunakan sebagai bahan kapsul.
  • Alkohol sebagai pelarut dalam obat batuk.
  • Plasenta manusia yang digunakan dalam produk pelancar ASI atau kosmetik anti-aging.
  • Enzim dari babi yang dipakai dalam proses pembuatan vaksin.

Menurut fatwa MUI, produk yang menggunakan bahan baku dari manusia maupun hewan yang diharamkan dinyatakan tidak halal.

Konsumen Cerdas, Obat Tradisional Halal

Sebagai konsumen, kita harus lebih cermat memilih obat tradisional. Mengonsumsi obat tradisional halal bukan hanya untuk menjaga kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar agar memperoleh kesembuhan yang diridhai Allah SWT.


Oleh: apt. Ari Susiana Wulandari, M.Sc.